Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Pengawas Sekolah termasuk dalam kategori tenaga kependidikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, kompetensi tenaga kependidikan terdiri atas:
- Kompetensi Kepribadian, yakni kemampuan Pengawas Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
- Kompetensi Sosial, yakni kemampuan Pengawas Sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
- Kompetensi Profesional, yakni kemampuan Pengawas Sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi Pengawas Sekolah yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator. Berikut ini adalah indikator dan sub-indikator dari masing-masing kompetensi.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Sosial
Kompetensi Profesional
Level Kompetensi Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah
Level kompetensi merepresentasikan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator untuk masing-masing indikator kompetensi yang melingkupi setiap kompetensi teknis Pengawas Sekolah. Level yang dimaksud terdiri atas lima tingkat. Penjelasan mengenai tingkat penguasaan kompetensi, mulai dari level terendah sampai dengan tertinggi, adalah sebagai berikut:
Level 1 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Pengawas Sekolah memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam pengelolaan diri, pengelolaan relasi, serta pengelolaan pendampingan terhadap kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.
Level 2 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Pengawas Sekolah menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam pengelolaan diri, pengelolaan relasi, serta pengelolaan pendampingan terhadap kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berorientasi pada peserta
didik.
Level 3 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Pengawas Sekolah menganalisis pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam strategi pengelolaan diri, pengelolaan relasi, serta pengelolaan pendampingan terhadap kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berorientasi pada peserta
didik.
Level 4 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Pengawas Sekolah mengevaluasi hasil analisis untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip- prinsip teori dan praktik dalam strategi pengelolaan diri, pengelolaan relasi, serta pengelolaan pendampingan terhadap kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.
Level 5 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Pengawas Sekolah membimbing rekan sejawat dengan agensi diri untuk mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam strategi pengelolaan diri, pengelolaan relasi, serta pengelolaan pendampingan terhadap kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.
Uraian lengkap tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator dijabarkan dalam Kerangka Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah yang dapat dilihat pada tautan berikut Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah.
Komentar
2 comments
Terimaksih untuk artikel ini sangat membantu saya sebagai pengawas sekolah untuk meningkatkan kompetensi yang perlu ditingkatkan.
Terima kasih informasinya.
Please sign in to leave a comment.